Bagi WNA (warga negara asing) yang akan
melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi
sebagai berikut :
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
- Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
- Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
- Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia atau bagi yang menetap lebih dari satu tahun).
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
- Pas Port (foto copy).
- Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar