Pengertian Hukum Administrasi Negara
Sebagai bagian
dari ilmu sosial, baik substansi maupun pengertian hukum administrasi negara
terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat.
Di abad
pertengahan, misalnya, hokum administrasi negara banyak diberi pengertian
sebagai aturan-aturan hokum yang harus diperhatikan oleh perlengkapan negara
didalam menjalankan pekerjaan (tugas)nya.Pengertian tersebut kemudian
berkembang menjadi serangkaian aturan hukum yang mengatur cara bagaimana
administrasi negara menjalankan fungsinya, yakni pada awal abad 20.
Perkembangan
pengertian itu terjadi disebabkan semakin kompleksnya fungsi-fungsi pemerintah
yang diselenggarakan oleh administrasi negara. Berbagai perkembangan dalam
kehidupan masyarakat yang mempengaruhi fungsi-fungsi adminstrasi Negara cukup
berpengaruh pada batasan pengertian yang dikemukakan kalangan ilmuwan hukum. Berikut
ini akan dikemukakan definisi hukum administrasi negara dari beberapa sarjana
hukum. Menurut de La
Bassecour Caan, bahwa yang dimaksud dengan hokum administrasi
negara adalah : “…..,himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab
maka negara berfungsi (beraksi). Maka peraturan-peraturan itu mengatur
hubungan-hubungan antar tiap-tiap warga (negara) dengan pemerintahnya”.
Kemudian oleh Van
Vollenhoven disebutkan
bahwa, “Hukum adminstrasi negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun yang rendah apabila badan-badan itu
menggunakan wewenangnya yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara”.
Melalui batasan pengertian yang dikemukakannya, Van Vollenhoven hendak memaparkan bahwa HAN merupakan kelanjutan
dari HAN. Hukum Administrasi Negara menggambarkan pada kita tentang negara
dalam keadaaan bergerak (staats
in berweging).Sedangkan
menurut J.H.A. Logemann, hukum administrasi Negara adalah : “…, hukum
mengenai hubungan-hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan yang lainnya,
serta hukum antara jabatan-jabatan negara itu dengan para warga masyarakat.” Meskipun
didefinisikan secara beraneka ragam, tetapi dari pendapat ketiga sarjana
tersebut dapat dipahami setidaknya dua hal essensial tentang hukum administrasi
negara, yaitu :
1 Merupakan
aturan hukum yang mengatur dan menyebabkan Negara berfungsi;
2 Merupakan
aturan hukum yang mengatur hubungan antara administrasi negara dengan
masyarakat.
Keanekaragaman
pengertian yang diberikan terhadap hukum adminstrasi negara juga ditemikan di
antar pakar hukum di Indonesia .
Hal ini dapat dilihat pada beberapa pengertian berikut ini.
Hukum
administrasi negara, atau yang disebut sebagai hokum pemerintahan, menurut E. Utrecht adalah : “…., menguji hubungan hokum istimewa
yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambtsdragers) administrasi
negar melakukan tugas mereka yang khusus”. Selanjutnya oleh Muchsan,
hukum adminstrasi Negara dirumuskan sebagai “hukum mengenai struktur dan
kefungsian administrasi negara”. Dengan demikian, hematnya, hukum adminstrasi
Negara dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
1. Sebagai
HAN, hukum mengenai operasi dan pengendalian kekuasaan adminstrasi, ataupun
pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi;
2. Sebagai
hukum buatan administrasi, maka HAN merupakan hukum yang menjadi pedoman dalam
penyelenggaraan UU.
Di satu bagian
lain, Prajudi Atmosudirdjo
berpendapat bahwa hukum administrasi negara
adalah : “….,hukum yang mengenai pemerintah beserta aparatnya yang terpenting
yakni administrasi negara”, atau merupakan : “…, hukum yang mengatur wewenang,
tugas, fungsi dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara yang bonafide, artinya : yang tertib, sopan, berlaku adil dan objektif, jujur,
efisien dan fair (sportif)”. Pada
bagian lain, menurutnya, bahwa hukum administrasi negara pada dasarnya dapat
dibedakan dalam dua klasifikasi, yakni :
1 HAN
heteronom, merupakan hokum yang mengatur seluk beluk administrasi negara, mencakup tentang :
a. Dasar-dasar
prinsip-prinsip umum administrasi negara
b. Organisasi
administrasi negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi;
c. Berbagai aktivitas dari administrasi negara;
d. Seluruh sarana administrasi negara; serta
e. Badan peradilan administrasi.
2 HAN otonom, merupakan hukum yang dibentuk oleh
administrasi negara.
Fungsi-Fungsi Hukum
Administrasi Negara
Dalam pengertian umum,
menurut Budiono fungsi hukum adalah untuk tercapainya ketertiban umum dan
keadilan. Ketertiban umum adalah suatu keadaan yang menyangkut penyelenggaraan
kehidupan manusia sebagai kehidupan bersama. Keadaan tertib yang umum
menyiratkan suatu keteraturan yang diterima secara umum sebagai suatu
kepantasan minimal yang diperlukan, supaya kehidupan bersama tidak berubah
menjadi anarki.
Menurut Sjachran Basah ada
lima fungsi
hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat, yaitu sebagai berikut :
- Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara.
- Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa.
- Stabilitatif, sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
- Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Secara spesifik, fungsi
HAN dikemukakan oleh Philipus M. Hadjon, yakni fungsi normatif, fungsi
instrumental, dan fungsi jaminan. Ketiga fungsi ini saling berkaitan satu sama
lain. Fungsi normatif yang menyangkut penormaan kekuasaan memerintah jelas
berkaitan erat dengan fungsi instrumental yang menetapkan instrumen yang
digunakan oleh pemerintah untuk menggunakan kekuasaan memerintah dan pada
akhirnya norma pemerintahan dan instrumen pemerintahan yang digunakan harus
menjamin perlindungan hukum bagi rakyat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar