Selasa, 03 Juni 2014

TENTANG KONTRAK




JENIS-JENIS KONTRAK

Para ahli dibidang kontrak tidak ada kesatuan pandangan tentang pembagian kontrak. Ada ahli yang mengkajinya dari sumber hukumnya, namanya, bentuknya, aspek kewajibannya maupun aspek larangannya. Jenis-jenis kontrak berdasarkan pembagian tersebut adalah :

Kontrak menurut sumbernya ( Sudikno Mertokusumo, 1987: 11 )
Kontrak berdasarkan sumber hukumnya merupakan penggolongan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak itu ditemukan. Kontrak menurut sumber hukumnya digolongkan menjadi 5 macam yaitu :
a.      Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, seperti halnya perkawinan.
b.     Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak milik.
c.       Perjanjian obligator, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban.
d.      Perjanjian yang bersumber dari hukum acara ( bewijsovereenkomst )
e.      Perjanjian yang bersumber dari hukum publik.

Kontrak menurut namanya ( Pasal 1319 KUH Perdata; Artikel 1355 NBW ). Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Arikel 1355 NBW. Di dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Arikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat (tidak bernama). Yang termasuk dalam kontrak nominaat adalah jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pemberian kuasa, penanggungan utang. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum dikenal dalam KUH Perdata, yang termasuk dalam kontrak innominaat adalah leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya.

Kontrak menurut bentuknya ( Pasal 1320 KUH Perdata; Pasal 1682 KUH Perdata ). Kontrak menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu kontrak lisan dan tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan atau kesepakatan saja ( Pasal 1320 KUH Perdata ). Sedangkan kontrak tertulis merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Kontrak ini juga dibagi menjadi dua macam yaitu, dalam bentuk akta dibawah tangan dan akta notaris.

Kontrak timbal balik ( Vollmar, 1984: 130 ). Penggolongan ini dilihat dari hak dan kewajiban para pihak. Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli dan sewa-menyewa. Perjanjian timbal balik dibagi menjadi dua macam, yaitu timbal balik tidak sempurna (senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu) dan yang sepihak (menimbulkan kewajiban bagi satu pihak saja).

Perjanjian cuma-cuma atau dengan alas hak yang membebani. Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan salah satu pihak dan adanya prestasi daripihak lainnya. Perjanjian cuma-cuma merupakan perjanjian yang menurut hukum hanya menimbulkan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Sedangkan perjanjian dengan alas hak yang membebani merupakan perjanjian, disamping prestasi pihak yang satu dan senantiasa ada prestasi ( kontra ) dari pihak lain, yang menurut hukum saling berhubungan.

Perjanjian berdasarkan sifatnya. Dibagi menjadi dua macam yaitu perjanjian kebendaan (perjanjian yang ditimbulkan oleh hak kebendaan, diubah untuk memenuhi perikatan) dan perjanjian obligator (perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak). Perjanjian dari sifatnya dibagi 2 macam yaitu, perjanjian pokok dan perjanjian accesoir. Perjanjian pokok adalah perjanjian utama yaitu perjanjian pinjam meminjam uang baik kepada individu maupun lembaga perbankan. Perjanjian accesoir merupakan perjanjian tambahan seperti perjanjian pembebanan hak tanggungan atau fidusia.

Perjanjian dari aspek larangannya ( UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ). Penggolongan perjanjian dari aspek tidak diperkenankannya para pihak untuk membuat perjanjian yang bertentangan dengan UU, kesusilaan dan ketertiban umum disebabkan perjanjian itu mengandung praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Adapun perjanjian yang dilarang berdasar Undang-undang ini antara lain : Perjanjian oligopoli, perjanjian penetapan harga, perjanjian dengan harga berbeda, perjanjian dengan harga dibawah harga pasar, perjanjian memuat persyaratan, perjanjian pembagian wilayah, perjanjian pemboikotan, perjanjian kartel, perjanjian trust, perjanjian oligopsoni, perjanjian integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri.


SYARAT-SYARAT SAHNYA KONTRAK
Menurut KUH Perdata ( Civil Law ). Syarat sahnya perjanjian diatur didalam Pasal 1320 KUH Perdata atau Pasal 1365 buku IV NBW. Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu :
1)   Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan ini diatur dalam pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. Kesepakatan adalah persesuaian antara pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Ada lima cara terjadinya persesuaian pernyataan kehendak, yaitu dengan:
a.       Bahasa yang sempurna dan tertulis.
b.      Bahasa yang sempurna secara lisan.
c.       Bahasa yang tidak sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan.
d.      Bahasa isyarat asal dapat diterima pihak lawannya.
e.       Diam dan membisu, tetapi asal dipahami atau diterima pihak lawan.
2)  Kecakapan melakukan perbuatan hukum. Orang-orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap dan berwenang adalah orang yang sudah dewasa. Ukuran kedewasaan adalah sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin. Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, yaitu: anak di bawah umur, orang yang ditaruh di bawah pengampuan, istri. Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum.
3)      Adanya objek. Yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi, yaitu memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu.
4)      Adanya causa yang halal. Tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum.

UNSUR-UNSUR KONTRAK
Unsur- unsur kontrak adalah sebagai berikut :
1)      Esensialia.
Yaitu unsur atau bagian yang pokok pada suatu kontrak. Bagian ini merupakan sifat yang harus ada di dalam perjanjian, sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta ( constructieve oordeel ).
2)      Naturalia.
Bagian ini merupakan sifat bawaan ( natuur ) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dari benda yang dijual ( vrijwaring ).
3)      Aksidentialia.

Bagian ini merupakan sifat yang melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar