JENIS-JENIS
KONTRAK
Para ahli dibidang kontrak tidak ada kesatuan pandangan tentang pembagian
kontrak. Ada ahli yang mengkajinya dari sumber hukumnya, namanya, bentuknya,
aspek kewajibannya maupun aspek larangannya. Jenis-jenis kontrak berdasarkan
pembagian tersebut adalah :
Kontrak menurut
sumbernya ( Sudikno Mertokusumo, 1987: 11 )
Kontrak berdasarkan
sumber hukumnya merupakan penggolongan kontrak yang didasarkan pada tempat kontrak
itu ditemukan. Kontrak menurut sumber hukumnya digolongkan menjadi 5 macam
yaitu :
a.
Perjanjian yang bersumber dari hukum keluarga, seperti halnya perkawinan.
b. Perjanjian yang bersumber dari kebendaan, yaitu yang berhubungan dengan
peralihan hukum benda, misalnya peralihan hak milik.
c.
Perjanjian obligator, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban.
d.
Perjanjian yang bersumber dari hukum acara ( bewijsovereenkomst )
e.
Perjanjian yang bersumber dari hukum publik.
Kontrak menurut namanya
( Pasal 1319 KUH Perdata; Artikel 1355 NBW ). Penggolongan ini didasarkan pada
nama perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Arikel 1355
NBW. Di dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Arikel 1355 NBW hanya disebutkan dua
macam kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominaat (bernama) dan kontrak innominaat
(tidak bernama). Yang termasuk dalam kontrak nominaat adalah jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, persekutuan
perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pemberian kuasa, penanggungan
utang. Sedangkan kontrak innominaat
adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis
kontrak ini belum dikenal dalam KUH Perdata, yang termasuk dalam kontrak innominaat adalah leasing, beli sewa, franchise,
kontrak rahim, joint venture, kontrak
karya.
Kontrak menurut bentuknya
( Pasal 1320 KUH Perdata; Pasal 1682 KUH Perdata ). Kontrak menurut bentuknya
dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu kontrak lisan dan tertulis. Kontrak lisan
adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak cukup dengan lisan
atau kesepakatan saja ( Pasal 1320 KUH Perdata ). Sedangkan kontrak tertulis
merupakan kontrak yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Kontrak ini
juga dibagi menjadi dua macam yaitu, dalam bentuk akta dibawah tangan dan akta
notaris.
Kontrak timbal balik (
Vollmar, 1984: 130 ). Penggolongan ini dilihat dari hak dan kewajiban para
pihak. Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang dilakukan kedua belah
pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok seperti pada jual beli
dan sewa-menyewa. Perjanjian timbal balik dibagi menjadi dua macam, yaitu
timbal balik tidak sempurna (senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi
satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melakukan sesuatu) dan yang sepihak
(menimbulkan kewajiban bagi satu pihak saja).
Perjanjian cuma-cuma atau
dengan alas hak yang membebani. Penggolongan ini didasarkan pada keuntungan
salah satu pihak dan adanya prestasi daripihak lainnya. Perjanjian cuma-cuma
merupakan perjanjian yang menurut hukum hanya menimbulkan keuntungan bagi salah
satu pihak saja. Sedangkan perjanjian dengan alas hak yang membebani merupakan
perjanjian, disamping prestasi pihak yang satu dan senantiasa ada prestasi (
kontra ) dari pihak lain, yang menurut hukum saling berhubungan.
Perjanjian
berdasarkan sifatnya. Dibagi menjadi dua macam yaitu perjanjian
kebendaan (perjanjian yang ditimbulkan oleh hak kebendaan, diubah untuk
memenuhi perikatan) dan perjanjian obligator (perjanjian yang menimbulkan
kewajiban dari para pihak). Perjanjian dari sifatnya dibagi 2 macam yaitu,
perjanjian pokok dan perjanjian accesoir.
Perjanjian pokok adalah perjanjian utama yaitu perjanjian pinjam meminjam
uang baik kepada individu maupun lembaga perbankan. Perjanjian accesoir merupakan perjanjian
tambahan seperti perjanjian pembebanan hak tanggungan atau fidusia.
Perjanjian dari
aspek larangannya ( UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ). Penggolongan perjanjian dari
aspek tidak diperkenankannya para pihak untuk membuat perjanjian yang
bertentangan dengan UU, kesusilaan dan ketertiban umum disebabkan
perjanjian itu mengandung praktek monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat.
Adapun perjanjian yang
dilarang berdasar Undang-undang ini antara lain : Perjanjian oligopoli,
perjanjian penetapan harga, perjanjian dengan harga berbeda, perjanjian dengan
harga dibawah harga pasar, perjanjian memuat persyaratan, perjanjian pembagian
wilayah, perjanjian pemboikotan, perjanjian kartel, perjanjian trust,
perjanjian oligopsoni, perjanjian integrasi vertikal, perjanjian tertutup,
perjanjian dengan pihak luar negeri.
SYARAT-SYARAT
SAHNYA KONTRAK
Menurut KUH
Perdata ( Civil Law ). Syarat sahnya
perjanjian diatur didalam Pasal 1320 KUH Perdata atau Pasal 1365 buku IV NBW. Pasal 1320 KUH Perdata
menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu :
1) Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan ini diatur dalam pasal
1320 ayat (1) KUH Perdata. Kesepakatan adalah persesuaian antara pernyataan
kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Ada lima cara
terjadinya persesuaian pernyataan kehendak, yaitu dengan:
a. Bahasa yang sempurna dan
tertulis.
b. Bahasa yang sempurna secara lisan.
c. Bahasa yang tidak
sempurna asal dapat diterima oleh pihak lawan.
d. Bahasa isyarat asal dapat
diterima pihak lawannya.
e. Diam dan membisu, tetapi asal dipahami atau
diterima pihak lawan.
2) Kecakapan melakukan perbuatan hukum. Orang-orang yang akan mengadakan
perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan mempunyai wewenang untuk
melakukan perbuatan hukum. Orang yang cakap dan berwenang adalah orang yang
sudah dewasa. Ukuran kedewasaan adalah sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin.
Orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, yaitu: anak di bawah umur,
orang yang ditaruh di bawah pengampuan, istri. Akan tetapi dalam perkembangannya istri dapat melakukan perbuatan hukum.
3)
Adanya objek. Yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi, yaitu
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu.
4)
Adanya causa yang halal. Tidak bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan
ketertiban umum.
UNSUR-UNSUR KONTRAK
Unsur- unsur kontrak adalah
sebagai berikut :
1)
Esensialia.
Yaitu unsur atau bagian
yang pokok pada suatu kontrak. Bagian ini merupakan sifat yang harus ada di
dalam perjanjian, sifat yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu
tercipta ( constructieve oordeel ).
2)
Naturalia.
Bagian ini merupakan
sifat bawaan ( natuur ) perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada
perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacat dari benda yang dijual ( vrijwaring
).
3)
Aksidentialia.
Bagian ini merupakan
sifat yang melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para
pihak.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar