Selasa, 03 Juni 2014

KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN



Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sebagai Lembaga Negara yang Independen

Satu tahun setelah penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 1999, pemerintah bersama  DPR mengeluarkan UU No 4 Tahun 2000. Pokok isi dari UU No. 4/2000 adalah adanya perubahan penting, yaitu bahwa pada tahun 2004 penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan nonpartisan. Ketentuan mengenai Pemilu juga diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
1)     Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
2)      Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah
3)  Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah adalah partai politik
4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan
5)    Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
6)      Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang
Sifat independen dan nonpartisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon anggota KPU. Dari semua calon anggota KPU yang diajukan presiden kepada DPR untuk mendapat persetujuan, tidak satu pun yang berasal dari partai politik. Pada umumnya para calon berasal dari kalangan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Secara lebih jelas persyaratan untuk menjadi anggota KPU secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Berhak memilih dan dipilih
  3. Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan kemampuan kepemimpinan
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  7. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan pegawai negeri
KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Hal ini tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU tentang Pemilu. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi :

                                                                                                  
a)      merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b)  menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota,  PPK,PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c)  menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undang, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
d)     memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkannya sebagai  daftar pemilih;
e)      menerima daftar pemilih dari KPU Propinsi;
f)       menetapkan peserta Pemilu;
g)      menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Propinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Hasil rekapitulasi penghitungan suara di tiap-tiap KPU Propinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
h)   membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
i)        menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
j)        menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
k)   mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
l)        menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
m)   memeriksa pengaduan dan / atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Propinsi, PPLN, dan KPPSLN
n)       menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o)      menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administrative kepada anggota KPU, KPU Propinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p)  melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemuli dan/atau yang berkaitan dengan  tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat; 
q)      menetapkan kantor akuntan public untuk mengaudit dan kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
r)       melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
s)       dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang;
Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden  meliputi:

a)      merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b)   menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c)  menyusun dan menetapkan pedoman yang bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d)     mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
e)  memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan dan menetapkanya sebagai daftar pemilih;
f)       menerima daftar pemilih dari KPU Propinsi;
g)      menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan;
h)      menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Propinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i)    membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;
j)        menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
k)      mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya;
l)        menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
m)    memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Propinsi, PPLN, dan KPPSLN;
n)      menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o)   menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi adminstrasi kepada anggota KPU, KPU Propinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya  tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p)  melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q)    menetapkan kantor akuntan public untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
r)       melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; 

s)       dan melaksankan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar