Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Sebagai
Lembaga Negara yang Independen
Satu tahun setelah penyelenggaraan
pemilihan umum (Pemilu) tahun 1999, pemerintah bersama DPR mengeluarkan
UU No 4 Tahun 2000. Pokok isi dari UU No. 4/2000 adalah adanya perubahan
penting, yaitu bahwa pada tahun 2004 penyelenggaraan pemilihan umum
dilaksanakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan
nonpartisan. Ketentuan mengenai Pemilu juga diatur dalam Pasal 22 E UUD 1945,
yang berbunyi sebagai berikut :
1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima
tahun sekali
2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik
4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Daerah adalah perseorangan
5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi
pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan
umum diatur dengan undang-undang
Sifat
independen dan nonpartisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon
anggota KPU. Dari semua calon anggota KPU yang diajukan presiden kepada DPR
untuk mendapat persetujuan, tidak satu pun yang berasal dari partai politik.
Pada umumnya para calon berasal dari kalangan perguruan tinggi dan lembaga
swadaya masyarakat (LSM). Secara lebih jelas persyaratan untuk menjadi anggota
KPU secara lebih rinci adalah sebagai berikut :
- Sehat jasmani dan rohani
- Berhak memilih dan dipilih
- Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan
- Mempunyai integritas
pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki pengetahuan
yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan
kemampuan kepemimpinan
- Tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik
- Tidak sedang
menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan pegawai
negeri
KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Hal ini
tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU tentang Pemilu. Tugas
dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi :
a) merencanakan program dan anggaran serta
menetapkan jadwal;
b) menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c) menyusun dan menetapkan pedoman yang
bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan perundang-undang,
mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;
d) memutakhirkan data pemilih berdasarkan
data kependudukan dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
e)
menerima daftar pemilih dari KPU Propinsi;
f)
menetapkan peserta Pemilu;
g)
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
suara di KPU Propinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Hasil
rekapitulasi penghitungan suara di tiap-tiap KPU Propinsi untuk Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
h) membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu
dan Bawaslu;
i)
menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu
dan mengumumkannya;
j)
menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik
peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
k) mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;
l)
menetapkan
standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
m) memeriksa pengaduan dan / atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Propinsi, PPLN, dan
KPPSLN
n) menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o) menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administrative kepada anggota KPU, KPU Propinsi, PPLN, dan KPPSLN,
Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan
Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
p) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemuli dan/atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q) menetapkan kantor akuntan public untuk
mengaudit dan kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
r) melakukan evaluasi dan membuat laporan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
s) dan melaksanakan tugas dan wewenang lain
yang diberikan oleh undang-undang;
Tugas dan
wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a) merencanakan program dan anggaran serta
menetapkan jadwal;
b) menyusun dan menetapkan tata kerja KPU,
KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c) menyusun dan menetapkan pedoman yang
bersifat teknis untuk tiap-tiap tahapan berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
d) mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan;
e) memutakhirkan data pemilih berdasarkan
data kependudukan dan menetapkanya sebagai daftar pemilih;
f)
menerima daftar pemilih dari KPU Propinsi;
g)
menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil
presiden yang telah memenuhi persyaratan;
h)
menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi
penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Propinsi
dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara;
i) membuat berita acara penghitungan suara serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu dan Bawaslu;
j)
menerbitkan Keputusan KPU untuk mengesahkan hasil
Pemilu dan mengumumkannya;
k)
mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden
terpilih dan membuat berita acaranya;
l)
menetapkan
standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
m) memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Propinsi,
PPLN, dan KPPSLN;
n) menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o) menonaktifkan sementara dan/atau
mengenakan sanksi adminstrasi kepada anggota KPU, KPU Propinsi, PPLN, KPPSLN,
Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti
melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
p) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q) menetapkan kantor akuntan public untuk
mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
r) melakukan evaluasi dan membuat laporan
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
s) dan melaksankan tugas dan wewenang lain
yang diberikan oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar