PROSES
HUKUM KASUS PIDANA UMUM
1.
PELAPORAN
Proses pertama bisa diawali dengan
laporan atau pengaduan ke kepolisian.
Siapa
yang bisa melapor ?
a. Korban
(Terutama untuk delik aduan)
b. Saksi
c. Siapa
saja yang mengetahui bahwa ada tindak kejahatan
2.
PENYIDIKAN
Setelah menerima laporan, Polisi
melakukan penyidikan. Penyidikan adalah: serangkaian tindakan penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti untuk membuat jelas tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya. Dalam kasus korupsi yang dilakukan pegawai negeri,
penyidikan dilakukan oleh penyidik PNS.
Dalam penyidikan,
diperlukan kerjasama dari anggota masyarakat yang diminta sebagai saksi.
Seringkali karena tidak terbiasa berhubungan dengan aparat penegak hukum, warga
yang diminta menjadi saksi memerlukan pendampingan dari paralegal selama proses
penyidikan berlangsung.
3.
PENUNTUTAN
Penuntutan adalah tindakan penuntut
umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang. Jaksa
Penuntut Umum (JPU) akan meminta Hakim Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
memutuskan perkara. Lalu Jaksa akan membaca dengan tekun dan teliti untuk
merumuskan dokumen tuntutan untuk di limpahkan ke Pengadilan Negeri yang
berwenang.
4.
PERSIDANGAN
Mengadili adalah serangkaian tindakan
hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana berdasarkan asas
bebas, jujur dan tidak memihak. Hakim mengadili kasus di depan sidang
pengadilan. Dalam persidangan diperlukan pemantauan dari warga bersama
paralegal baik bila warga masyarakat menjadi korban maupun bila dituduh sebagai
tersangka.
5.
EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN
Bila semua pihak setuju dengan putusan
pengadilan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan disusul dengan
pelaksanaan eksekusi. Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah
memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tapi bila salah satu pihak keberatan dengan putusan tingkat pertama, maka bisa
mengajukan banding. Untuk meminta banding/kasasi, diperlukan dasar hukum dan
alasan yang kuat. Untuk itu sebaiknya minta nasihat dari pengacara bila ingin mengajukan
banding atau kasasi. Semua putusan hakim wajib ditulis dan bisa diakses oleh
para pihak dan masyarakat umum

Tidak ada komentar:
Posting Komentar